Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Spesialis Curanmor di Ambon Dibekuk Polisi

Kompas.com - 05/10/2016, 13:58 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, Kalvin (19) dan Risky Silfera (19), dibekuk aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (5/10/2016).

Keduanya dibekuk polisi tak jauh dari tempat tingal mereka di kawasan Halong Atas Kecamatan Baguala Ambon, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku tersebut.

Setelah dibekuk, kedua spesialis pencuri kendaraan bermotor ini lalu digelandang ke tahanan Polres Pulau Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

”Bersama pelaku, polisi juga mengamankan dua uni sepeda motor jenis SUsuki Satria hasil kejahatan kedua pelaku ini,” kata Paur Subah Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Frederik Anakotta, Rabu (5/10/2016).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor di Kota Ambon. Saat ini, lanjut Anakotta, polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor lainnya.

“Yang jelas kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor, mereka masih diperiksa oleh penyidik,” katanya.

Dia mengatakan, meski keduanya melancarkan aksinya secara berbeda namun kedua pelaku merupakan satu jaringan yang sama. Untuk itulah, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk membongkar kasus pencurian lainnya.

“Keduanya beraksi secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda pada tanggal 12 September dan 24 September 2016 lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com