PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan media sosial untuk kampanye pasangan calon pemilu kepala daerah membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan petugas khusus untuk melakukan pemantauan.
Sanksi administrasi hingga pembatalan pencalonan akan dilakukan jika penggunaan media sosial memuat konten yang sifatnya melanggar hukum.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu menyiagakan sebanyak lima orang petugas untuk memantau situs media sosial milik pasangan calon maupun milik tim kampanye. Situs populer yang diawasi seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
“Konten yang dimuat dalam situs milik pasangan calon di antaranya tidak boleh berisi fitnah atau pelecehan yang berkaitan dengan suku agama dan ras,” kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Zul Terry Apsupi, kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2016).
Masa pemantauan situs media sosial dilakukan Bawaslu sejalan dengan penetapan masa kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 Oktober 2016.
Setiap situs media sosial yang digunakan tim kampanye wajib dilaporkan ke KPU yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu, minimal satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
Setiap pasangan calon hanya diperkenankan memiliki tiga akun situs internet baik yang dikelola secara pribadi maupun dikelola tim sukses atau relawan.
Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.