Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Propam, Direktur Narkoba Polda Bali Dinonaktifkan

Kompas.com - 22/09/2016, 16:57 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menonaktifkan Kombes Pol Franky Haryanto dari jabatannya sebagai Direktur Narkoba Polda Bali.

Franky dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemeriksaan Propam Mabes Polri menghadapi kasus penyalahgunaan jabatan dan pemotongan anggaran.

"Bukan dari Mabes, saya yang mengeluarkan surat perintah yang isinya memerhatikan sementara dari jabatannya sebagai Direktur Narkoba Polda Bali," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, Kamis (22/9/2016).

Tindakan tegas ini dinilai untuk memperlancar kerja Propam Mabes dan Satuan Narkoba Polda Bali juga tidak terganggu tugas-tugasnya.

"Dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan. Saya menunjuk Kabidkum, Kepala Bidang Hukum untuk sebagai Pelaksana Harian(Plh). Ini semata-mata untuk memudahkan saat diperiksa," tambahnya.

Franky diperiksa oleh Propam Mabes Polri sejak Senin 19 September 2016 lalu. Dalam kasus ini, Propam juga memeriksa 15 anggota lainnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan Franky saat menjabat sebagai Direktur Narkoba melakukan penyelesaian kasus tidak sesuai prosedur. Selain itu, kasus lainnya adalah pemotongan anggaran yang dinilai menyalahkan aturan sehingga pelanggarannya dinilai terkait etika dan penyalahgunaan jabatan.

(Baca juga: Polri: Ada Indikasi Direktur Narkoba Polda Bali Memeras)

Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada hasil kongkritnya. Diharapkan masyarakat dan media bersabar dalam mengetahui perkembangan kasus ini karena Polri berjanji untuk tidak tebang pilih dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com