Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Kayu Jati Kembali Terjadi

Kompas.com - 17/09/2016, 11:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Upaya pencurian kayu jati, kembali terungkap kepolisian di Lamongan, Jawa Timur. Kali ini terjadi di Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Alhasil, dua pelaku yang bernama Ali Roso Utomo (43) dan Nur Hadi (39), yang merupakan sopir dan kenek truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE 9447 LA diamankan oleh pihak berwajib, lantaran diduga membawa kayu jati curian.

“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2016) kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka berdua kami amankan, karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan dan kelengkapan mengangkut kayu jati,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, Sabtu (17/9/2016).

Pengungkapan kasus tersebut, juga tidak lepas dari peran serta masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berada di Desa Wateswinangun dalam memberikan informasi kepada petugas.

Pada saat itu, masyarakat memberikan informasi kepada empat Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mojokerto yang tengah melakukan patroli. Yakni, Tri Mulyono (33), Bowo Suryono (30), Hari Agus (33), Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Didik (42).

“Dengan kerja sama yang baik, akhirnya pelaku dapat kami amankan. Ini juga berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, Polres Lamongan kini menyita sebanyak 27 potongan kayu jati dengan berbagai ukuran, serta truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE 9447 LA sebagai barang bukti.

Sementara kedua tersangka, saat ini juga diamankan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka saat diperiksa pihak kepolisian, keduanya mengaku hanya sekedar mengangkut saja tanpa tahu bila potongan kayu-kayu tersebut adalah ilegal, lantaran mereka hanya disuruh oleh orang lain.

“Itu yang masih akan coba kami dalami, siapa orang yang menyuruh keduanya untuk memuat potongan kayu jati tanpa dokumen tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat Polsek Brondong juga sempat menggagalkan upaya pencurian kayu jati di wilayah Hutan Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, pada awal bulan lalu. Di mana dalam penggerebekan ini, sebanyak 39 potongan kayu jati berhasil disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com