Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 7,2 Ton Oli Bekas

Kompas.com - 09/09/2016, 21:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menyita 7,2 ton oli bekas atau bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Oli bekas tersebut dikumpulkan dalam 36 drum yang diangkut dengan menggunakan mobil pickup hendak diperjualbelikan.

Dari kasus itu, polisi mengamankan tiga sopir mobil masing-masing berinisial J (67), R (31), N (22) dan pemilik oli bekas berinisial A (49). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di markas Polda Sulsel.

Kanit 3 Subdit 4 Dit Reskrimsus, Kompol Ronald Sumigar mengatakan, oli bekas tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Bahkan, beberapa drum diamankan saat perjalanan menuju pembeli oli bekas.

"Oli bekas itu tidak dilengkapi surat izin pengangkutan dan surat izin pemanfaatan. Keempat tersangka memperoleh oli bekas dari bengkel-bengkel yang kemudian dikumpulkan. Setelah terkumpul dalam jumlah banyak dan kemudian dijual untuk di daur ulang," kata Ronald.

Dari pengakuan keempat tersangka, oli bekas yang dikumpulkannya biasa dijual kepada PT Makida untuk didaur ulang. Untuk mendaur ulang oli bekas harus memiliki izin karena berbahaya dan beracun. Jika tumpah atau dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan.

"Keempat tersangka kita kenakan pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com