Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Ditangkap, 10.370 Butir Pil Koplo Disita

Kompas.com - 05/09/2016, 13:41 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menangkap bandar pil double L atau pil koplo berinisial AY (22). Polisi melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pelanggan baru.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Polisi Nowo Hadi Nugroho menjelaskan, penangkapan terhadap AY berasal dari pengembangan kasus penjualan pil koplo sebelumnya yang dilakukan oleh TS asal Kelurah Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan obrolan transaksi dengan AY di ponsel TS. Obrolan itu kemudian dijadikan bahan untuk memancing AY datang ke Pamekasan.

"Kami bikin janjian dengan AY dengan menggunakan hand phone TS yang sudah ditangkap sebelumnya," ujar Nowo, Senin (5/9/2016).

Setelah sepakat, akhirnya barang akan diserahkan kepada TS pada Sabtu (3/9/2016) di Terminal Ronggosukowati, Pamekasan. Polisi sudah menyiapkan anggota di beberapa sudut terminal untuk mengantisipasi agar AY melarikan diri.

"Saat AY tiba di terminal, tersangka yang sebelumnya disel kita bawa untuk bertemu sekaligus meminta barang yang sudah dipesan. Setelah barang diserahkan, AY langsung kami tangkap," ujar Nowo.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan AY berupa pil koplo sebanyak 10.370 butir yang dibungkus terpisah menjadi 10 kantong plastik. Masing-masing kantong berisi seribu butir.

Ada pula 37 gulung pil koplo yang dibungkus kertas rokok untuk dijual sebagai paket hemat. Per paket berisi 10 butir dengan harga jual Rp 15.000.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal 196 junto 98 ayat 2 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Tersangka sengaja mengedar sediakan dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, hasiat, mengedar dan memproduksi obat yang berkasiat obat ilegal," ungkap Nowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com