Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 15/08/2016, 15:22 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polres Parepare menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke Sulawesi Selatan.

Kepala Polda Sulsel Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan dalam konfrensi persnya di markas Polda Sulsel, Senin (15/8/2016) mengatakan, pihaknya mengungkap jaringan internasional ini dengan 17 orang tersangka.

Sabu diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan pengedarnya menumpangi kapal Pelni.

"10 kilogram sabu itu dibungkus plastik lalu dibungkus aluminium voil. 10 kilogram itu kemudian dibawa secara terpisah masuk ke Sulsel tujuan kota Parepare. Sabu itu dibawa melalui KM Lambelu dari Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara. Kalau dirupiahkan sabu 10 kilogram itu senilai Rp 13 miliar," kata Anton yang didampingi Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi.

Sementara itu, Pria Budi menambahkan, awalnya polisi mengungkap kasus 2 kilogram dengan 13 orang tersangka. Kemudian, pengungkapan kasus kedua yakni barang bukti 8 kilogram dengan 4 orang tersangka.

"Dari 13 orang tersangka pengungkapan 2 kilogram, ada 5 orang narapidana Lapastika Bollangi, Gowa. Bukan hanya itu saja, ada keterlibatan sipir di Lapas Tarakan. Kasus-kasus ini sementara kita masih kembangkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com