Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Kurir 17 Kilogram Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 12/08/2016, 18:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Lima pemilik narkotika jenis sabu- sabu seberat 17 kilogram masing-masing Julianto alias Yan, Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, bisa bernafas lega.

Hakim PN Medan memvonis mereka hukuman seumur hidup penjara. Padahal, sebelumnya mereka dituntut jaksa dengan hukuman mati.

"Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kelimanya," kata ketua majelis hakim Sabarulina Ginting sambil mengetuk palu, Jumat (12/8/2016).

Mendengar putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Dia bilang akan meminta petunjuk kepada pimpinannya apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Hal yang sama juga dilakukan Amri, penasihat hukum kelima terdakwa. Usai persidangan, Amri menanyakan saksi kunci Ali Tohar yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan, padahal Ali Tohar saat ini juga menjalani proses masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Selain itu, bukti transfer dan beberapa bukti lainnya tidak pernah ditunjukkan selama persidangan.

Pada agenda dakwaan sebelumnya diketahui, kasus ini terbongkar berkat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rampah Kiri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Petugas BNN kemudian melakukan pengintaian di salah satu SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya meringkus Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 17,445 kilogram.

Berdasarkan pengakuan Sofyan dan Dedy, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya.

Besoknya, 18 Desember 2015 dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap Saiful Amri alias Amat sesaat setelah menerima sabu dari Dedy dan Sofyan di daerah Jalan Dr Mansyur, Medan.

Amat mengaku, sabu tersebut rencananya diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil pengembangan, Bambang diringkus di kawasan Tembung, Percut Seituan, Deli Serdang. Ternyata, transaksi yang melibatkan lima kurir narkoba ini dikendalikan Julianto alias Yan yang tengah menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan. Yan divonis enam tahun penjara atas kasus narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com