Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda: Taksi "Online" Gerus Pendapatan Angkot hingga 30 Persen

Kompas.com - 12/08/2016, 13:59 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Organda Jabar, Dedeh T Widiarsih, mengatakan, kehadiran taksi online menggerus pendaparan para pengusaha taksi dan angkutan umum. Tak tanggung-tanggung, penurunannya mencapai 30 persen.

“30 persen turun, sayangnya kami tidak tahu berapa jumlah yang illegal (taksi online) ini. Pemerintah harus memberi kejelasan soal kuota dan izinnya, ini agar keselamatan masyarakat juga terjamin,” ujarnya di Bandung, Jumat (12/8/2016).

Untuk itu, dia meminta pemerintah mengambil langkah cepat mengatur keberadaan taksi online. Ia berharap taksi online segera memproses diri untuk menjadi legal. Dan sebelum legal, taksi online harus menghentikan operasionalnya.

“Kami minta aturan mainnya sama dengan yang konvesional. Mereka sekarang beroperasi menabrak aturan perundang-undangan,” cetusnya.

Dedeh mengungkapkan, jumlah armada taksi konvensional mencapai 16.000 unit.

“Kami tidak mempermasalahkan soal onlinenya, tapi soal legal dan ilegalnya,” imbuhnya.

Menurut dia, taksi online tak hanya di Bandung dan Bodetabek, tetapi sudah mulai merambah kota-kota kecil di Jabar seperti Cirebon, Tasikmalaya dan Cianjur.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan sudah mendapatkan permohonan dari organda Jabar tersebut. Dia pun meminta Pemerintah Pusat segera memberikan ketegasan terkait kuota dan tarif taksi online.

“Organda meminta perlakuan soal izin, tarif hingga pajak bisa sama,” tuturnya.

Iwa mengungkapkan, jika taksi online dilegalkan, pemerintah perlu menjelaskan soal kuotanya. Iwa mengaku pihaknya hanya bisa menampung keluhan dan saran dari Organda karena kewenangan dan payung hukum soal taksi online ada di pusat.

“Karena itu Dinas Perhubungan Jabar akan mengirim surat ke Kementerian Perhubungan terkait kuota dan tarif,” ujarnya.

Jika Kemenhub merespon, pihaknya berharap persaingan di lapangan antara taksi konvensional dan online akan kembali sehat. Di sisi lain, masyarakat juga tetap terlayani karena pelayanan transportasi sudah sesuai diatur pemerintah.

“Karena jika sudah diatur, maka taksi konvesional yang juga memberikan layanan online bisa bersaing. Jadi semata-mata untuk keadilan,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com