Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017 di Papua Terancam Tertunda

Kompas.com - 09/08/2016, 16:31 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA KOMPAS.com - Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak untuk 11 kabupaten di Papua pada tahun depan terancam tertunda.

Sebab, proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pengucuran anggaran bagi Panwaslu di 11 wilayah itu belum terealisasi hingga kini.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua, jajaran Panwaslu yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berada di 11 daerah, yakni Puncak Jaya, Lanny Jaya, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Dogiyai, Nduga, dan Intan Jaya.

Diketahui bahwa jumlah anggaran yang diajukan Bawaslu Papua untuk 11 kabupaten yang menjadi peserta pilkada serentak 2017 sebesar Rp 174 miliar. Jumlah ini meningkat dari usulan anggaran sebelumnya sebesar Rp 156 miliar.

Jumlah anggaran terbesar untuk Panwas Kabupaten Nduga senilai Rp 27 miliar, sedangkan jumlah anggaran terkecil untuk Panwas Kota Jayapura senilai Rp 4,3 miliar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Robert Horik saat ditemui di Jayapura, Selasa (9/8/2016) mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan keterlambatan penandatanganan NPHD di 11 daearah itu.

“33 anggota Panwas di 11 kabupaten yang menggelar pilkada serentak telah dilantik pada 30 Juni lalu. Seharusnya pemda bersama seluruh anggota panwas langsung menandatangani NPHD setelah pelantikan,” kata Robert.

Ia menuturkan, penandatanganan NPHD di 11 kabupaten itu sering tertunda karena para kepala daerah maupun pejabat terkait sulit ditemui.

“Rata-rata para kepala daerah di 11 kabupaten ini adalah calon incumbent atau petahana. Kemungkinan mereka sibuk mengurus dukungan parpol agar bisa maju kembali dalam pilkada serentak tahun depan,” tutur Robert.

Ia pun menegaskan, Bawaslu Papua akan mengajukan penundaan tahapan pilkada serentak kepada KPU apabila Pemda di 11 kabupaten itu belum merealisasikan proses penandatangan NPHD bagi panwaslu. Sebab, panwas belum memiliki anggaran uhtuk kegiatan pengawasan.

“Tentunya KPUD tak bisa melaksanakan tahapan pilkada serentak apabila tidak disertai dengan fungsi pengawasan. Misalnya, dalam tahapan para calon independen memasukkan syarat ke KPUD. Panwas juga berperan untuk verifikasi aktual jumlah dukungan calon independen tersebut,” tegasnya.

Ia pun menambahkan telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait belum adanya penandatanganan NPHD.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi ketika diwawancarai mendukung penuh rencana Bawaslu Papua untuk menunda tahapan pilkada serentak apabila belum terealisasinya penandatangan NPHD.

“Saya mendukung rencana Bawaslu Papua terkait penundaan tahapan pilkada. Namun, saya juga mengimbau bagi pemda di 11 kabupaten agar segera mempercepat penandatangan NPHD bagi panwas,” ujarnya.

Adam pun mengatakan, pemda di 11 kabupaten jangan hanya mempercepat penandatangan NPHD bagi KPU saja.

“Fungsi pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak. Apabila tak ada pengawasan, maka pemilu akan berlangsung kacau dan diwarnai banyak pelanggaran,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com