Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan KTP Kurang, Adik Ahok Gagal Ikut Pilgub Babel dari Jalur Independen

Kompas.com - 07/08/2016, 15:39 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Basuri Tjahaja Purnama batal mencalonkan diri sebagai calon gubernur melalui jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bangka Belitung 2017.

Basuri yang merupakan adik kandung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak berhasil memenuhi data dukungan kartu tanda penduduk.

Ketua Tim Relawan Sahabat Basuri, Erdian, mengatakan bahwa pencalonan Basuri melalui jalur perseorangan dibatalkan karena ketidaksiapan administrasi dalam memasukkan data dukungan KTP.

"Sampai hari terakhir pendaftaran, kami baru menginput 53.700 dukungan KTP. Jumlah tersebut masih di bawah ketentuan KPU. Untuk masa perbaikan tidak akan cukup lagi waktunya," ujar Erdian di Pangkalpinang, Minggu (7/8/2016).

Erdian mengklaim jumlah yang telah dikumpulkan dari masyarakat sudah mencapai 112.000 KTP. Angka tersebut melebihi syarat dari KPU Bangka Belitung, yakni sebanyak 92.694 dukungan.

"Hanya karena kami terbatas dalam sumber daya sehingga data yang diinput baru sebanyak 53.700. Karena itu, kami menyatakan tak mungkin lagi didaftarkan," katanya.

Sementara itu, Basuri mengaku kecewa karena batal maju melalui jalur perseorangan. Ia tidak bisa berbuat banyak karena jika tetap mendaftarkan diri, maka akan dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Mau tidak mau, kami akui ini terpaksa dibatalkan. Kami menyampaikan maaf terhadap anggota masyarakat yang telah memberi dukungan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Hingga saat ini, Basuri belum bisa memastikan apakah maju melalui partai politik atau tidak.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung Fahrurrozi memastikan bahwa hingga hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, tidak ada satu pun yang mendaftar. Maka itu, Pilkada Bangka Belitung 2017 dipastikan tanpa calon kepala daerah dari jalur independen.

"Tidak ada perpanjangan jadwal karena belum ada aturan yang mengatur soal itu," jelas Fahrurrozi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com