Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Perkosaan di Pontianak Ternyata Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 30/07/2016, 05:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengembangan penyidikan terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ay (20) mengungkap otak pelaku aksi biadab itu.

Hingga saat ini, Tim Jatanras Polresta Pontianak sudah berhasil mengamankan 12 dari 16 pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Dari 12 orang tersebut, satu di antaranya yang menjadi otak pelaku adalah pria berinisial Al yang ternyata masih berusia di bawah umur.

Selain sebagai otak pelaku, Al diketahui juga merupakan orang dekat korban. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul saat memberikan keterangan terkait kasus tersebut di Mapolresta Pontianak, Jumat (27/7/2016).

"Otak pelaku yaitu Al berhasil diamankan di daerah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Kamis (28/7/2016) malam. Dari pengembangan penyidikan, Al ternyata masuk dalam kategori anak di bawah umur, yaitu baru berusia 17 tahun," ungkap Andi Yul.

Sebelumnya diberitakan, tujuh dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut merupakan anak berusia di bawah umur, dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun. Bahkan salah satu pelaku ada yang baru duduk di kelas satu SLTP di Rasau Jaya. (Baca; 7 Pemerkosa Masih di Bawah Umur)

Meski diamankan petugas, tujuh pelaku di bawah umur tersebut tidak turut ditahan di Mapolresta. Mereka dititipkan sementara di Pusat Layanan Anak Terpadu (Plat) Pontianak sembari menunggu proses hukum yang menjerat mereka.

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pra rekontruksi yang dilakukan, terungkap jika peristiwa itu dilakukan di sejumlah tempat yang berbeda seperti pengakuan korban.

"Dalam pra rekontruksi, pelaku utama yaitu Al menunjukkan tempat-tempat di mana perbuatan itu dilakukan secara beramai-ramai bersama teman-temannya," jelas Andi Yul.

Polisi juga masih memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian berdasarkan keterangan dari korban maupun hasil pengembangan penyidikan dari para pelaku yang ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kompas TV Belasan Orang Diduga Perkosa Seorang Perempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com