Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Perbatasan Pindah Jadi WN Malaysia Dianggap Wajar

Kompas.com - 20/07/2016, 15:34 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Anggota DPRD kabupaten Nunukan meminta pemerintah pusat menanggapi serius maraknya pemberitaan warga yang memiliki KTP ganda atau pindah negara di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Niko Hartono mengatakan, warga memiliki KTP ganda karena kebutuhan ekonomi. Dia menanggapi positif adanya bantuan rakyat Malaysia (BRM) yang diberikan pemerintah Malaysia kepada warga perbatasan yang memiliki KTP Malaysia.

Bantuan itu sebesar 600 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 1.920.000 bagi lansia dan 800 Ringgit Malaysia atau Rp 3.200.000 bagi warga usia sekolah.

"Sampai saat ini pemerintah kita belum melakukan gerakan pembangunan di sana. Misalkan kesejahteraan mereka tidak terjamin kemudian mereka mencari kesejahteraan di tempat lain, ya wajar,” ujarnya, Rabu (20/7/2016).

Baca juga: Warga Perbatasan Pilih Pindah Jadi WN Malaysia atau Punya KTP Ganda

Niko Hartono menambahkan, pemerintah tidak bisa melarang jika sebagian warga di wilayah perbatasan lebih memilih berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia. Menurutnya, pemerintah harus lebih memperjuangkan kesejahteraan warga negara Indonesia di wilayah perbatasan sehingga bisa sejajar dengan warga Malaysia.

"Kalau mereka pindah ya tergantung dia mau menjadi warga negara mana. Kalau kesejahteraan menjadi warga negara Malaysia lebih terjamin, itu hak mereka,” kata Niko Hartono.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini justru meminta pemerintah mewaspadai adanya perpindahan status warga di wilayah perbatasan menjadi alat untuk menuntut hak tanah adat mereka.

Tingginya angka eksodus warga di wilayah perbatasan bisa saja akan mempengaruhi status wilayah yang selama ini mereka tempati sesuai dengan pengakuan dunia akan adanya hak adat.

”Jangan sampai mereka pindah, adatnya juga pindah. Kita harus memperhatikan aturan yang berlaku secara intrnasional sehingga hal-hal itu jangan terjadi,” ujar Niko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com