Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Lapor Polisi karena Dikeroyok Pasangan Suami Istri

Kompas.com - 19/07/2016, 21:13 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang karyawan toko di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM), Ambon, berinisial RE, melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) Indrayani Sarlatta dan Baba Eli lantaran dia dianiaya hingga babak belur.

Aksi penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, saat korban sedang berada di depan toko Strowberry tempatnya bekerja pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 17.30 WIT.

Pelaku dan korban sendiri merupakan teman kerja di toko yang sama dan tinggal berdekatan rumah di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau.

"Korban dianiaya lantaran diduga ada masalah pribadi. Saat itu di tempat kerja, pelaku menyindir korban di hadapan teman kerja mereka yang lain," kata perwira Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Semy kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).

Menurut Leimena, korban dan pelaku Sarlatta sempat saling gampar setelah pelaku menyindir korban. Saat itulah suami pelaku datang dan melerai keduanya yang sempat cekcok. Namun entah mengapa suami pelaku ikut menghajar korban hingga terjatuh.

“Saat terlibat perkelahian, suami pelaku yang melihat kejadian itu lalu datang dan langsung memisahkan mereka. Namun beberapa saat kemudian dia ikut menghajar korban hingga tersungkur jatuh,” jelasnya.

Belum juga puas melihat korban telah terjatuh dalam kondisi babak belur, pelaku Sarlatta kembali menyerang korban dan memukul wajahnya secara berulang kali.

"Setelah itu, pelaku pukul korban menggunakan tangan mengenai bibir kanannya,” ujarnya.

Akibat dikeroyok, korban mengalami sejumlah luka memar dan luka lecet di bagian wajah dan tubuhya. Rahang bagian kanan dan bibir korban juga mengalami bengkak dan memar.

Tak terima diperlakukan kasar dari pasangan suami istri itu, korban lalu mengadu ke kantor polisi. Dia melaporkan pelaku bersama suaminya.

"Kasus ini sudah kami proses. dua orang sudah kami periksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil kedua suami istri itu. Jika terbukti bersalah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com