Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Keluarkan Fatwa, La Nyalla Disidang di Jakarta

Kompas.com - 15/07/2016, 12:18 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sidang kasus korupsi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dipastikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa soal lokasi persidangan Ketua Umum PSSI itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, salinan fatwa MA diterima Kejati Jatim, Kamis (14/7/2016) sore, melalui faksimile.

"Dikirim melalui fax kemarin sore ke sini," katanya, Jumat (15/7/2016).

Fatwa MA bernomor 113/KMA/SK/VII/2016 itu tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa MA tertanggal 13 Juli 2016 itu ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali.

Alasan ditunjuknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat pengadilan La Nyalla, lanjut Romy, sesuai isi fatwa karena La Nyalla sebagai tokoh masyarakat yang memiliki basis dukungan kuat di Surabaya sehingga proses persidangan berpotensi terjadi tekanan baik fisik dan maupun psikis terhadap jaksa atau hakim.

Pertimbangan lainnya, atas permintaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, karena pada 25-27 Juli 2016 akan diselenggarakan Preparatory Commitee (Prepcom) 3 UN Habitat III di Surabaya yang akan diikuti 5.000 peserta dari 193 negara.

"Karena fatwa MA sudah kami terima, maka berkas perkara La Nyalla dinyatakan sempurna atau P21. Penyerahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangkanya akan dilakukan di Kejari Jakarta Pusat," tuturnya.

Kejati Jatim menjatuhkan status tersangka kepada La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diterima dari Pemprov Jatim sejak 2011 hingga 2014.

Tiga kali status tersangka yang diberikan Kejati ditangkal oleh La Nyalla dengan keputusan pra-peradilan. La Nyalla sempat ke luar negeri, dan baru akhir Mei lalu kembali ke Tanah Air karena izin masa tinggalnya habis.

 

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com