Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Penanggalan Jawa, Keraton Yogyakarta Rayakan Lebaran 7 Juli

Kompas.com - 05/07/2016, 18:08 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat akan merayakan Idul Fitri 1 Syawal atau Lebaran pada Kamis (7/7/2016) karena menganut penanggalan Sultan Agung atau penanggalan Jawa Islam.

"Penghitungan tahun di Keraton Ngayogyakarta ini sudah dilakukan secara teliti dan cermat dengan rumus yang baku. Bahkan siklus ini sudah dihitung hingga 120 tahun ke depan," kata Wakil Penghageng Tepas Tanda Yekti Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KPH Yudhahadiningrat, dalam jumpa pers di Kompleks Keraton Kilen, Selasa.

Ia mengatakan bahwa setiap siklus delapan tahun memang ada tiga tahun yang penanggalannya berbeda antara penanggalan Sultan Agung dengan penanggalan Masehi dalam menentukan 1 Syawal, diantaranya tahun ini yang merupakan 1949 Jimawal versi penanggalan Sultan Agung.

Meski mengikuti penanggalan Sultan Agung, menurut Yudha, Sultan HB X tetap akan melaksanakan Shalat Idul Fitri pada Rabu (6/7) di Alun-alun Utara Keraton. Hal itu dilakukan Sultan lantaran selain sebagai Raja Keraton, dirinya juga merupakan representasi kepala pemerintah di daerah atau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus penata agama (panatagama).

"Jadi, meski punya penanggalan sendiri, pada dasarnya Keraton tetap akomodatif dan menghargai perbedaan pendapat mengenai penanggalan itu," katanya.

Menurut dia, perayaan Lebaran ala Keraton Ngayogyakarta ditandai dengan penyelenggaraan Gerebeg Syawal dan acara Ngabekten pada 7 Juli 2016 yang merupakan tradisi turun temurun di lingkungan Keraton sejak zaman Panembahan Senopati.

Putri keempat Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hayu menjelaskan Ngabekten merupakan prosesi saling memaafkan antara abdi rakyat dan rajanya, sekaligus menunjukkan loyalitas atau bakti seorang abdi atau rakyat kepada rajanya.

Adapun Ngabekten sendiri akan dilaksanakan di Bangsal Kencana Keraton Yogyakarta yang dibagi tiga sesi. Sesi pertama mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus untuk Wakil Gubenur, Bupati, Wali Kota, serta satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) lainnya, serta para pangeran.

Adapun sesi kedua pukul 13.00 hingga14.00 WIB untuk abdi dalem berpangkat wedono, dan pukul 15.00 hingga 16.00 untuk darah dalem atau keluarga keraton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com