Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Pamekasan Dukung Larangan Takbir Keliling

Kompas.com - 05/07/2016, 16:17 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendukung larangan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri, seperti larangan yang disampaikan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Sekretaris MUI Kabupaten Pamekasan Zainal Alim mengatakan, gagasan larangan takbir keliling di Kabupaten Pamekasan dipelopori oleh MUI. Menurut dia, takbir keliling yang dilakukan warga Pamekasan tidak murni menunjukkan kegiatan keagamaan dan mengandung unsur keburukan (mudarat).

"Takbir keliling itu bisa menghambat arus lalu lintas sehingga para pemudik bisa terganggu," kata Zainal kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2016).

Zainal menambahkan, takbir keliling di Pamekasan sudah dikotori oleh aksi-aksi yang merusak citra Islam, misalnya pakaian yang bertakbir tidak sopan. Apalagi ada yang sampai berdandan seperti pocong. Ada pula yang berjoget-joget erotis dan tidak pantas di depan umum.

"Pamekasan ini kota yang berasaskan gerakan pembangunan masyarakat islami (Gerbang Salam). Jadi harus lebih religius lagi dalam semua aspek kehidupan," ujarnya.

MUI menilai takbir keliling yang dilakukan warga Pamekasan pada Idul Fitri tahun lalu diwarnai dengan iringan musik diskotek, sedangkan takbirannya tidak ada.

Zainal menilai hal ini hanya mengganggu masyarakat yang sedang takbiran di tempat-tempat ibadah.

Oleh karena itu, MUI juga mendukung langkah tegas polisi yang akan menindak warga yang memaksakan diri bertakbir keliling menggunakan kendaraan terbuka dan bermotor. Apalagi diikuti dengan aksi konvoi kendaraan bermotor.

"Saya mendukung polisi yang akan menghukum warga yang takbir keliling nanti malam sebab takbir itu sunahnya di masjid atau mushala, bukan di jalanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com