Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan di Gresik Dilaporkan Belum Berikan THR

Kompas.com - 03/07/2016, 16:37 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Dua perusahaan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya kepada para karyawannya.

Dua perusahaan tersebut adalah PT MUN dan PT SAR di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Disnaker Gresik sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Seluruh perusahaan seharusnya sudah menyerahkan THR kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran atau Rabu (29/6) lalu," kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Mulyanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2016).

Ia mengatakan, jika kedua perusahaan itu terbukti tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi yang bersifat administratif hingga pencabutan izin operasi perusahaan, tergantung besar-kecilnya pelanggaran.

Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Gresik juga menerima laporan serupa atas tiga perusahaan lain, yakni PT ATM, PT STI, dan PT GMCP. Namun, ketiga perusahaan tersebut telah melunasi pembayaran THR para karyawannya.

Sementara itu, para buruh pabrik kayu PT CAB di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, Gresik, berunjuk rasa di depan pabrik tempat mereka bekerja. Buruh kesal karena hanya mendapat THR sebesar Rp 75.000.

"Terus terang saya kecewa karena saya sudah bekerja di sini sudah hampir satu tahun," kata salah satu karyawan PT CAB, Ahmad.

Karena kesal, beberapa karyawan mengembalikan amplop THR yang diberikan oleh perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com