Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Prabumulih Perbolehkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Kompas.com - 27/06/2016, 20:23 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Berbeda dengan kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang melarang mobil dinas dibawa mudik saat lebaran nanti, Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, malah sebaliknya.

Wakil Wali Kota Prabumulih Andriansyah Fikri, Senin (27/6/2016), mengatakan, Pemkot Prabumulih memperbolehkan kendaraan dinas pejabat dibawa mudik saat Lebaran. Alasannya, kendaraan dinas adalah melekat dengan pejabat yang bersangkutan selama 24 jam. Oleh karena itu, tidak masalah jika kendaraan dinas itu dibawa mudik.

Selain itu, tambah Andriansyah, bila kendaraan dinas dibawa pejabat mudik, lalu jika suatu saat yang bersangkutan dibutuhkan segera, maka dia bisa langsung melaksanakannya tanpa ada alasan tidak ada kendaraan.

Andriansyah menambahkan, paling jauh pejabat Pemkot Prabumulih tinggalnya di Kota Palembang yang hanya berjarak dua jam dari Prabumulih. Sedangkan lainnya tinggal Kota Prabumulih dan kabupaten sekitar seperti Muaraenim dan Ogan Ilir. Oleh karena itu, kebijakan larangan bawa mobil dinas untuk mudik tidak relevan diterapkan di Prabumulih.

“Prinsipnya kita kurang sepakat dengan kebijakan Kementerian PAN itu, sebab kendaraan dinas itu melekat dengan pejabat bersangkutan. Selain itu, kebijakan Kementerian PAN itu mungkin pas untuk pejabat di Jakarta yang mudiknya jauh ke Sumatera atau ke Jawa, sedangkan pejabat Prabumulih paling jauh mudiknya hanya ke Kota Palembang, yang lain hanya di sekitar Prabumulih sini saja," terangnya.

Seperti sudah diberitakan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan instruksi larangan bagi pejabat menggunakan kendaraan dinas untk dibawa mudik saat hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca juga: Menpan Larang PNS Terima Parsel atau Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com