Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher: Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Titik!

Kompas.com - 27/06/2016, 12:52 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Larangan ini telah berlangsung selama delapan tahun.

"Mobil dinas dilarang dipakai mudik, titik," ujar Aher di Gedung Sate, Bandung, Senin (27/6/2016).

Aher menyatakan, kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas. Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, atau keperluan keluarga termasuk untuk mudik.

"Kebijakan Menteri PAN RB cocok banget dengan keputusan Jawa Barat. Artinya setiap tahun kita mengimbau dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik. Namanya juga kendaraan dinas, dipakai untuk dinas. Saat dipakai untuk mudik, untuk keluarga, pribadi, di luar dinas tentu. Itu alasan kita. Jadi Jawa Barat sudah sejak awal memang melarang mobil dinas dipakai mudik," paparnya.

Sejalan itu, Aher kembali menekankan pada para aparatur sipil negara (ASN), sekaligus masyarakat luas untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Ia mengajak masyarakat mengurangi penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan mudik Lebaran. Karena tahun ini, berdasarkan data dari Litbang Kemenhub RI pemudik sepeda motor diprediksi melonjak 51 persen, atau sebanyak 10 juta orang dipastikan melintasi Jawa Barat.

Demi keselamatan, ia berharap masyarakat menggunakan kendaraan roda empat, atau kendaraan umum sebagai kendaraan mudik Lebaran.

Untuk menekan membludaknya pemudik sepeda motor tahun ini, Pemprov Jabar menyediakan 80 armada bus untuk program mudik gratis. Jumlah tersebut diharap masih bisa bertambah dengan adanya bantuan dari CSR.

"Saya punya harapan terhadap pemudik, gunakan kendaraan mudik roda empat, gunakanlah kendaraan umum. Karena bagaimana pun, kalau di kendaraan roda empat kan tubuh bisa istirahat. Kalau roda empatnya keluarga bisa gantian untuk nyupir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com