Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bidik Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Warga di Lubang Tambang

Kompas.com - 23/06/2016, 18:10 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polisi membidik beberapa tersangka lagi dari kasus kematian anak-anak di lubang tambang di Kalimantan Timur.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka itu akan muncul sejak empat kasus yang terjadi di Samarinda dan dua kasus di Kutai Kartanegara naik ke tahap penyidikan.

"Kami menargetkan satu bulan ke depan (enam kasus) sudah masuk penyidikan. Bila masuk tahap penyidikan maka sudah ada tersangkanya," kata Rosyanto seusai menerima Panitia Khusus DPRD Kaltim untuk Reklamasi dan Investigasi Korban Tambang di kantornya, Kamis (23/6/2016).

Polisi akan mengenakan Pasal 359 KUHP pada tersangka dengan ancaman penjara 5 tahun. Pasal ini dipakai sebab kematian warga di lubang tambang diduga akibat faktor kelalaian pemilik lubang tambang.

Rosyanto mengatakan, pihak perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban terjadinya kelalaian ini.

Korban tewas di lubang tambang Kaltim telah mencapai 24 orang. Tidak semua dilaporkan ke polisi.

Hingga kini, polisi hanya menerima 15 pengaduan warga dari Samarinda dan Kukar. Dalam perjalanannya, tidak semua berlanjut pada penyelidikan ataupun penyidikan.

Rosyanto mengatakan, polisi memerlukan kelengkapan alat bukti untuk memproses seluruh pengaduan itu. Selain saksi, juga otopsi korban, dan yang terutama adalah niat keluarga korban untuk bekerja sama dengan polisi.

Rosyanto mengatakan, kebanyakan korban justru tidak melapor, tidak memberi kesaksian, bahkan ada yang menolak otopsi.

"Pengenaan Pasal 359 ini sangat krusial terkait pembuktian, makanya harus ada otopsi. Tapi ada hambatan, mulai dari pihak korban tidak melapor, tidak mau memberikan kesaksian, keluarga korban tidak keberatan, menolak otopsi. Padahal ini salah satu paling utama," kata Rosyanto.

Ketua Pansus DPRD Kaltim Muhammad Adam menilai bahwa rencana polisi menaikkan enam kasus lubang tambang ke tahap penyidikan sebagai perkembangan baik. Sebelumnya, hanya dua kasus yang sudah diputus di meja hijau dari empat yang disidik.

Adam mengatakan, Pansus memberi toleransi terhadap kesulitan polisi memenuhi alat bukti akibat terhambat niat keluarga korban melanjutkan perkara ini. Akibatnya, muncul kesan pembiaran.

"Jadi bukan pembiaran. Dari asistensi ini prosesnya tampak terus berjalan di polsek dan polres. Tapi ada juga yang pasti tidak bisa diteruskan, karena tidak mau diminta keterangan maupun otopsi," katanya.

Pansus DPRD ini dibentuk pada 21 Juni 2016. Dengar pendapat dengan para penyidik Polda Kaltim merupakan pekerjaan pertama pansus.

Adam mengatakan, selain investigasi korban, pansus juga akan melihat sejauh mana pengaruh tambang pada masyarakat sekitar. Pansus juga akan menelisik tata kelola reklamasi dan pasca tambang, baik yang bersifat temporer maupun  yang sudah lama.

Pansus akan menghasilkan rekomendasi, baik berupa teguran ke tambang, polisi, atau bahkan rekomendasi ke Pemprov untuk mencabut izin tambang.

"Intinya, kami berharap, pansus ini bertaring. Kalau bikin rekomendasi, pansus manapun bisa bikin. Yang jadi soal nanti adalah apakah rekomendasi itu bisa dieksekusi dan dijalankan stake holder," kata Adam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com