PURWAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegur warga di sekitar Gunung Cantayan Kecamatan Maniis karena telah menebang pohon di kawasan hutan gunung tersebut tanpa izin.
"Jangan seenaknya menebang pohon di kawasan hutan Gunung Cantayan. Itu bisa mengakibatkan bencana alam dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat," kata Dedi di Purwakarta, Rabu (22/6/2016).
Dedi mendapatkan laporan warga tentang penebangan pohon itu dari SMS Center Pemkab Purwakarta. Informasi itu menyebutkan bahwa saat ini kawasan hutan Gunung Cantayan seluas 88,93 hektar itu telah gundul akibat maraknya penebangan liar.
Wilayah Gunung Cantayan merupakan kawasan pegunungan di Bendungan Cirata. Di kawasan ini, sempat ada sengketa antara warga dan PT Perhutani terkait kepemilikan lahan seluas 88,9 hektar.
Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga dan mewajibkan Perhutani membayar Rp 8 miliar. Sampai sekarang, kewajiban itu belum dipenuhi.
"Perwakilan warga Kecamatan Maniis yang datang (ke rumah dinasnya) itu dituakan oleh warga lain. Jadi jangan memanas-manasi warga untuk menebang pohon," kata Dedi.
Ia menegaskan agar warga tidak mencampuradukkan permasalahan ganti rugi dan merusak alam di kawasan hutan Gunung Cantayan.
Terkait dengan permasalahan ganti rugi itu, Dedi mengatakan akan membuka komunikasi dengan Perhutani. Tujuannya agar lahan tersebut bisa dibeli oleh Pemkab Purwakarta dan dananya bisa dilunasi ke warga.
"Jangka pendeknya kita beli pohon yang belum ditebang. Jadi kalau masih ada warga yang nekat menebang, bisa dibawa ke ranah hukum," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.