Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jayapura Akui Kinerjanya Tak Optimal dalam Selamatkan Uang Negara

Kompas.com - 22/06/2016, 18:03 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengembalian uang kerugian dalam kasus korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sangat rendah, yakni hanya senilai Rp 2,3 miliar. Padahal, mereka telah menyidik 52 kasus di Papua dan Papua Barat selama enam bulan terakhir dengan kerugian mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachrudin Siregar mengakui bahwa kinerja jaksa di institusinya kurang optimal dalam penyelamatan uang negara pada semester I tahun ini.

“Total kerugian negara dari 52 kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 200 miliar. Namun, pengembalian kerugian negara hanya Rp 2,3 miliar. Saya akan berupaya memperbaiki kinerja mereka agar pengembalian aset negara berjalan optimal,” katanya di Jayapura, Papua, Rabu (22/6/2016).

Pria yang dilantik sebagai Kajati Papua pada awal Juni lalu itu menuturkan, 52 kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya serta 10 Kejaksaan Negeri di Papua dan Papua Barat.

“30 persen dari 52 kasus itu adalah modus kasus korupsi proyek fiktif. Sementara sisanya modus kasus korupsi penggelembungan harga barang,” tutur Fachrudin.

Fachrudin menegaskan, Kejaksaan Tinggi Papua akan menerapkan kebijakan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

“Kami akan menyita aset milik yang didapatkan tersangka seperti rumah atau kendaraaan sewaktu terjadi kasus korupsi. Selain itu, kami juga akan memblokir aset lainnya agar tersangka tak menjualnya hingga ada putusan hukum yang inkrah,” ujarnya.

Dia pun menyatakan akan melibatkan aparat kepolisian dan TNI dalam upaya penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi.

“Kami akan menggunakan bantuan aparat keamanan apabila mendapatkan hambatan dari simpatisan tersangka dalam upaya penyitaan aset,” tambahnya.

Anthon Raharusun selaku pengiat masalah korupsi di Papua mengatakan, pihak kejaksaan harus berkomitmen untuk membuktikan kebijakannya dalam penyitaan aset milik koruptor. Sebab, 90 persen jaksa tidak mendakwa koruptor di persidangan dengan pengembalian kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com