Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi "Air Gun" Jadi Senjata Api, Anggota Perbakin Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/06/2016, 09:09 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Ilir Barat I Palembang menangkap seorang oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan yang memodifikasi senjata air gun (bukan airsoft gun seperti diberitakan sebelumnya, red) menjadi senjata api berpeluru tajam.

Kapolsek Ilir Barat I AKP Handoko Sanjaya di Palembang, Senin (20/6/2016), mengatakan, polisi menangkap tersangka Martommy Iskandar (42) yang merupakan warga di Jl Inspektur Marzuki Lorong Bersama, Kelurahan Siring Agung setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

"Dari tangan tersangka diamankan dua senjata jenis Air Soft Guns dan satunya jenis revolver yang sudah dimodifikasi menjadi peluru tajam," kata Handoko.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 22 milimeter, dua buah senjata tajam dan 1.750 butir tabung CO 2 Cartridge beserta kartu tanda pengenal sebagai anggota Perbakin.

Tersangka Martommy mengaku dirinya sudah empat bulan terakhir memegang senjata api berpeluru tajam tersebut setelah membeli dari temannya seharga lima juta.

"Senjata api ini hanya untuk dipakai sendiri, saya simpan di kamar untuk keperluan menjaga rumah karena banyak maling," kata tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com