Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Jessica Segera Disidang

Kompas.com - 20/06/2016, 21:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, dalam waktu dekat akan menghadapi sidang Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Berkas perkara atas Yudi dinyatakan lengkap (P21) dan telah menjalani proses penyerahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut.

"Berkasnya sudah P21 dan sudah penyerahan tahap dua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan, Senin (20/6/2016).

(Baca Pengacara Jessica Ternyata Berstatus Tersangka)

Tim jaksa yang ditunjuk menyidangkan perkara Yudi, saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Joko memastikan, pekan ini berkas perkara Yudi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan.

"Diusahakan pekan ini sudah dilimpahkan dan mulai sidang," kata dia.

Kuasa hukum Jessica, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan racun sianida, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada 2013 atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini berdasarkan laporan salah satu guru SMP swasta di Surabaya, Raul Krisdiono.

Kala itu, Raul menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Yudi menjadi kuasa hukum korban atau pelapor.

Dalam perjalanan proses hukumnya, PN Surabaya menyatakan bahwa Raul tidak bersalah dan dibebaskan.

Yudi dituduh bermanuver dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak. Surat itu antara lain ditujukan kepada Dinas Pendidikan Surabaya, Wali Kota Surabaya, hingga sejumlah kantor media massa yang menyudutkan Raul dan menyebut Raul sebagai mantan narapidana.

Atas surat itulah, Raul melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Yudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status sebagai tersangka itu, tetapi gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com