Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Informasi Ingatkan Kades untuk Transparan Kelola Dana Desa

Kompas.com - 16/06/2016, 14:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Untuk menghindari terjadinya penumpukan perkara, Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terus menyidangkan sengketa-sengketa informasi yang masuk selama Ramadhan ini.

KIP menargetkan, sebelum 1 Syawal 1437 Hijriah dan sebelum masa tugas peride 2012-2016 berakhir pada September 2016, semua sengketa sudah diputuskan.

"Kami maraton menyidangkan kasus-kasus sengketa informasi. Untuk Ramadhan ini ada 21 kasus yang masuk, minimal dalam sehari dua sengketa yang kami sidangkan," kata Ketua KIP Sumatera Utara Zaki Abdullah, Kamis (16/6/2016).

Sejak 2012 hingga Juni 2016, KIP Sumut sudah menangani 632 perkara. Yang paling banyak pada 2015, yakni sejumlah 288 kasus, dan paling sedikit di Januari hinggga Juni 2016, sebanyak 74 kasus.

Zaki memperkirakan bahwa laporan yang masuk ke KIP Sumut akan didominasi oleh penyelewengan penggunaan dana desa 2016. Tahun ini, dana yang digelontorkan pemerintah untuk seluruh desa sebesar Rp 46,98 triliun.

Untuk itu, dia berharap agar aparat desa di Sumut terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana tersebut.

"Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangat penting bagi pemerintah desa supaya mencega potensi penyimpangan dana yang jumlahnya cukup besar," ucap mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumut itu.

Ia menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak semua orang yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Zaki, selama ini banyak kepala desa yang tidak terbuka dengan anggaran desa. Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketidakpatuhan ini bisa jadi karena kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya karena rakyat yang memilihnya langsung.

Padahal, sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan.

"Kalau sanksi administratif tidak diindahkan, tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran," ujarnya.

Untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan hak mengakses informasi dana desa, pada 16 Mei 2016 lalu di Jakarta, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan KIP pusat menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU).

MoU ini untuk meluaskan keterbukaan informasi di desa sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat dan daya kritis supaya berpartisipasi dalam pembangunan.

"Keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun desa," kata Zaki.

KIP Sumut periode 2012 - 2016 dipimpin oleh Zaki Abdullah dengan Wakil Ketua Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, Syahyan RW dan satu-satunya perempuan yang juga Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut, Ramdeswati Pohan.

Rabu (15/6/2016) kemarin, mereka menggelar buka puasa bersama dengan para ketua lembaga negara, pemimpin redaksi media massa, pegiat keterbukaan informasi di Sumut dan jurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com