Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Akan Dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta

Kompas.com - 31/05/2016, 21:07 WIB
Achmad Faizal

Penulis

Kompas TV Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum La Nyalla

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah mendarat di bandara Soekarno Hatta Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam, La Nyalla Matalitti akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Demikian hasil koordinasi Kejati Jatim dengan Kejagung yang disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizanto.

"Tapi sebelum dibawa ke Rutan Salemba, La Nyalla terlebih dulu diperiksa di Kejagung," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2016) malam.

Baca juga: Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap, melainkan Karena "Over Stay"

Kabar bahwa La Nyalla akan dipulangkan ke Indonesia sebenarnya sudah diterima Kejati Jatim sejak Selasa pagi. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kejagung.

"Soal kapan dibawa ke Surabaya, belum dibahas lebih lanjut," terangnya.

Setelah lebih dari dua bulan bermukim di Singapura, La Nyalla akhirnya dipulangkan karena "over stay".

Baca juga: La Nyalla Mattalitti Tiba di Kejaksaan Agung

Ketua Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI itu berada di Singapura sejak Maret lalu saat Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Dari Singapura, La Nyalla diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Airways 835. La Nyalla dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan surat pengantar laksana paspor (SPLP) yang dikeluarkan pihak imigrasi Indonesia melalui KBRI Singapura. 

Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut La Nyalla Kooperatif Saat Dipulangkan ke Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com