Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Belum Sepakat, Vonis Oknum Polisi Cabuli Anak Ditunda

Kompas.com - 25/05/2016, 18:40 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menunda sidang vonis terhadap Zainal Arifin, oknum perwira polisi yang mencabuli anak di bawah umur ditunda, Rabu (25/5/2016). Hakim mengaku belum siap memberikan putusan.

Sidang itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak lama berselang, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 1 Juni mendatang.

I Gede Karang Anggayasa sebagai Hakim Ketua dalam persidangan itu mengatakan belum ada kesepakatan di antara hakim-hakim yang menyidangkan kasus tersebut. "Bukan tidak siap, hakim belum satu suara," katanya usai sidang.

Seperti diberitakan, oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim itu mencabuli KM (7) warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasus pemcabulan itu terjadi pada 28 November 2015 dan dilaporkan ke polisi pada 12 Desember 2015.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban yang datang dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dengan penundaan sidang vonis tersebut.

"Kecewa sebenarnya, harapannya di putus secepatnya biar tidak berlarut, biar cepat selesai," kata Syaiful B, paman korban.

Tidak hanya itu, ia juga menyesalkan tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara. Menurut dia, hukuman itu terlalu ringan. Sebab pelaku dianggap sudah paham soal hukum.

"Tidak cocok sama sekali dengan perbuatannya. Karena pelakunya orang mengerti hukum. Korbannya anak yatim umur tujuh tahun," ujarnya.

Ia meminta hukuman seumur hidup kepada perwira polisi tersebut. Bahkan jika bisa, ia meminta pelaku dihukum kebiri. "Hukuman seumur hidup. Atau kebiri aja klo memang sudah ada undang - undangnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com