Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Ini Dijanjikan Rp 50 Juta jika Bisa Bawa Sabu dari Jakarta ke Samarinda

Kompas.com - 24/05/2016, 06:33 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polisi pengawas pelabuhan laut di Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap Hadidal (31), warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, saat turun dari Kapal Feri Mutiara Sentosa di Pelabuhan Semayang, minggu lalu.

Polisi mendapati sabu 757,7 gram dalam tas pinggang nelayan ini. Hadidal pun pasrah digelandang polisi.

“Dia langsung mengaku benda dalam tas pinggang yang dibawanya adalah sabu,” kata Kepala Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol I  Wayan Sarna, Senin (23/5/2016).

Polisi juga menangkap M Saleh (30) tak berselang lama dari tertangkapnya Hadidal. Sama dengan Hadidal, Saleh juga pasrah saat ditangkap.

Hadidal ditangkap pada Jumat lalu sekitar pukul 18.00 Wita saat turun dari KM Mutiara Sentosa di Semayang.

Saat itu, polisi berjaga sambil memeriksa satu per satu penumpang yang turun. Pemeriksaan seperti ini rutin dilakukan polisi bagi para penumpang yang baru tiba.

Saat giliran Hadidal, polisi mendapati dua bungkus plastik hitam yang dilakban kuning dalam tas pinggang bermotif loreng abu-abu. Hadidal dengan polosnya menjawab bahwa itu memang sabu. Polisi pun menangkapnya.

“Kami ambil Hp-nya. Karena Hp itu kami dapati Saleh yang sedang menunggu dalam mobil,” kata Wayan.

Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dari perdagangan sabu antar-provinsi. Hadidal terpikat janji manis orang bernama Leman yang berdomisili di Jakarta. Leman menjanjikan memberi Rp 50 juta pada Hadidal bila berhasil membawa sabu itu pada kurir lain di Samarinda.

Hadidal pun rela beperjalanan dari Jakarta ke Balikpapan membawa sabu dengan kereta api ke Surabaya lantas menyeberang dengan Mutiara Sentosa.

“Menyeberang dari Surabaya ke Balikpapan pada tanggal 18 Mei 2016. Ia mendapat nomor Saleh sebelum kapal merapat,” kata Wayan.

"Seseorang menelepon Hadidal saat itu. Polisi berpura-pura sebagai pelaku (Hadidal). Saleh yang menelepon. Kami jebak Saleh dan kami tangkap,” kata Wayan.

Dari keterangan keduanya pula polisi mendapati pemesan sabu, yakni Yudi Andar Makmur (31), seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Desa Bayur, Samarinda. Yudi adalah napi yang baru menjalani dua tahun dari 9 tahun masa hukumannya.

Selain Yudi, polisi juga menangkap Kasmir (38), warga Tenggarong, Kukar, yang juga napi lapas Tenggarong karena kasus kepemilikan senjata tajam.

Belum satu tahun menjalani masa hukumannya, Kamsir memberanikan diri jadi makelar sabu antara Leman, pemilik sabu di Jakarta, dengan Yudi, pembeli sabu di Lapas Samarinda.   

"Kami angkut keduanya malam itu juga untuk diperiksa di Balikpapan," kata dia.

Baik Hadidal maupun Saleh dijerat pasal 112 UU Narkotika nomor 34 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan Kasmir dan Yudi diancam pasal 114 UU Narkotika dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com