Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Oknum Pegawai Pengadilan Agama Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 24/05/2016, 05:48 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu, LS (34), seorang oknum pegawai lepas di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Dari tersangka, polisi menyita tiga paket sabu siap edar, masing-masing seberat 0,93 gram, 0,52 gram dan 0,41 gram terbungkus dalam plastik kecil.

Warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini ditangkap berikut barang buktinya di Jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (19/5/2016).

''Saat ditangkap ditemukan barang bukti dua paket sabu. Lalu di rumahnya ditemukan satu paket lagi,'' kata Kepala Subag Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Endah Sriwigiarti kepada Kompas.com di Polres Sukabumi Kota, Senin (23/5/2016) sore.

Menurut Endah, tersangka LS ini sudah lama tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) di Satuan Narkoba. Karena tersangka sudah lama melakukan aksinya mengedarkan sabu.

''Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 jo Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,'' ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com