Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebaskan Pengadilan Negeri, Sekda Lhokseumawe Diganjar 5 Tahun Penjara oleh MA

Kompas.com - 18/05/2016, 16:26 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara sekretaris daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar. Sementara anaknya Reza Maulana dan adiknya Amir Nizam masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi di Yayasan Cakra Donya sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Aceh tahun 2010.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh 19 Juni 2015 lalu memvonis bebas ketiganya. Merespon vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya mahkamah memvonis ketiganya bersalah.

Data yang diperoleh Kompas.com, Rabu (18/5/2016), dari website Mahkamah Agung menyebutkan, vonis tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan dua hakim anggota yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Abdul Latif.

Khusus untuk Reza selain penjara 4 tahun dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 2 tahun penjara.

Muzakkir SH, pengacara Dasni Yuzar yang dihubungi per telepon menyebutkan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait putusan mahkamah tersebut.

“Saya belum terima salinannya. Kabarnya baru dimuat di website mahkamah agung putusan itu. Jika sudah saya baca putusannya, saya berikan pertimbangan hukum ke klien, baru bisa saya jawab apa langkah berikutnya yang ditempuh,” ujar Muzakkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com