Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Ayah Cabuli Anak, Sang Istri Pasrah karena Takut Dibunuh

Kompas.com - 12/05/2016, 14:47 WIB
Junaedi

Penulis

MAMASA, KOMPAS.com — Seorang ayah di Mamasa, Sulawesi Barat, tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat tersangka BL (40) dilakukan sejak empat tahun terakhir.

Ibu korban yang geram karena kerap memergoki perbuatan bejat suaminya hanya bisa pasrah lantaran dia diancam dibunuh pelaku jika membeberkan perbuatan asusila itu ke orang lain.

Kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya itu akhirnya terkuak setelah sejumlah keluarga korban dari pihak ibu curiga saat mengetahui gadis tersebut tiba-tiba hamil dan melahirkan tanpa menikah.

Karena korban tidak dapat menjelaskan siapa ayah anak yang dilahirkannya, keluarga pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasatreskrim Polres Mamasa AKP Syamsuriansyah kepada wartawan, Rabu (11/5/2016, membenarkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Aksi biadab ini bahkan dilakukan tersangka sejak anak gadisnya berusia 13 tahun dan kini korban sudah berusia 17 tahun.

Di hadapan polisi, tersangka sempat mengelak dan membantah tidak pernah mencabuli putri kandungnya sendiri. Namun, setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku.

“Awalnya tersangka mengelak, tetapi setelah diperiksa berkali-kali, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan itu mulai dilakukan sejak korban masih berumur 13 tahun," jelas AKP Syamsuriansyah.

Kini korban hanya bisa mengurung diri di rumahnya lantaran malu dengan lingkungan sekitarnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terkait hukum adat yang berlaku di Kabupaten Mamasa, Syamsuriansyah mempersilakan kasus ini diselesaikan secara adat. Namun, polisi tetap akan melanjutkan proses hukum pidananya.

“Hukum adat boleh saja dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak, tetapi tidak menghentikan kasus pidananya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com