Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Rumah Kosong di Pantura

Kompas.com - 10/05/2016, 08:09 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah pantura , dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.

Dari empat tersangka yang diringkus polisi, NR (29), warga Penggaron Lor , Kecamatan Genuk, Semarang yang merupakan pimpinan komplotan sekaligus eksekutor, adalah residivis kasus begal.

Adapun tiga tersangka lainnnya yaitu AR (20) warga Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Semarang, K (34) warga Penggaron Lor RT 03 RW 02 , Kecamatan Genuk, Semarang dan Surya S (20), warga Penggaron Lor RT 02 RT 01, Kecamatan Genuk, Semarang.

Para pelaku yang menyasar rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya itu, lebih memilih mencuri sepeda motor, saat menjalankan aksinya.

"Kita baru "kerja"(mencuri-red) di empat lokasi. Ambilnya sepeda motor. Rata-rata laku Rp 3 juta. Uangnya dibagi rata," kata Nur, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (9/5/2016).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni jenis Yamaha Vixion warna hitam bernopol H 5631 VH dan sebuah motor jenis Kawasaki Ninja R warna merah bernopol H 6336 BS. Polisi juga mengamankan sebuah palu dan kunci T.

Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, mengatakan, komplotan yang diotaki oleh tersangka Nur Rohmat ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Ada yang berperan mengawasi situasi di lokasi sasaran, eksekutor, dan juga penadah.

"Kita masih terus kembangkan kasusnya, apalagi si Nur yang baru keluar dari penjara pada bulan Januari lalu,dulunya adalah begal pantura yang sering melukai korbannya," kata Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo.

"Mereka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Heru.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Aidil Sahputra, menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menjebol atau merusak gembok rumah menggunakan palu, kemudian mengambil paksa motor dengan kunci T.

"Tersangka kita tangkap saat bertransaksi menjual hasil kejahatannya," ungkap AKP Aidil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com