SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Matalitti ditunda, Rabu (4/5/2016). Tim Kejati Jatim absen pada sidang ini karena sedang bertugas memburu La Nyalla Matalitti ke berbagai daerah.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul Girsang, itu pun hanya berjalan singkat. Hakim hanya memutuskan bahwa sidang ditunda.
"Karena termohon dalam hal ini Kejati Jatim tidak datang, maka sidang ditunda," kata Mangapul.
Putusan hakim tersebut membuat tim kuasa hukum La Nyalla kecewa.
"Ini bukti bahwa Kejati Jatim tidak taat hukum," kata Fahmi Bahmid, salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, hari ini semua tim jaksa dan penyidik pidana khusus tidak ada di kantor.
"Mereka menyebar mencari keberadaan La Nyalla yang dikabarkan sudah kembali ke Indonesia, bahkan sampai ada yang keluar pulau," ucapnya.
Kejati Jatim kembali digugat praperadilan karena kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Kali ini yang mendaftarkan praperadilan adalah putra pertama La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
La Nyalla diduga melanggar pasal 3 dan 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana yang dimaksud adalah dana hibah dari Pemprov Jatim kepada instansi pimpinan La Nyalla yakni Kadin Jatim periode 2011-2014. Sepanjang periode itu, Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar.