Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Sidang Skripsi Mahasiswa, Staf Kampus Dipecat

Kompas.com - 03/05/2016, 22:12 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Seorang staf bagian akademik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dipecat setelah menggelapkan uang sidang skripsi 69 mahasiswa semester akhir.

"Benar uang skripsi mahasiswa digelapkan oleh Mar (pelaku), tapi sekarang dia sudah kita pecat," kata Ketua STIMI Teuku Bustami saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/5/2016).

Menurut Bustami, pelaku menggelapkan uang sidang skripsi dan konsumsi mahasiswa pada Oktober 2015, masing-masing sebesar Rp 2,75 juta.

Kejahatan itu terbongkar setelah Bustami mencurigai ada seorang mahasiswa sekaligus familinya yang telah menyelesaikan laporan skripsi, tetapi tak segera mendapatkan jadwal sidang skripsi akhir.

"Dia sudah 7 bulan selesai laporan skripsi, tapi tidak kunjung naik sidang, sehingga saya telusuri. Ternyata uang yang dia bayar melalui Mar tidak disetor ke rekening bank yayasan kampus," kata dia.

Sesuai dengan prosedur di STIMI, setiap mahasiswa yang ingin menyelesaikan sidang skripsi diwajibkan melampirkan bukti slip setoran dari bank.

Namun, para mahasiswa yang menjadi korban penggelapan itu hanya ada memiliki kuitansi biasa dari pelaku.

"Mereka tetap tidak dapat mengikuti sidang skripsi karena uang tidak disetor ke bank oleh Mar," ujar Bustami.

Akibat hal itu, mahasiswa bersangkutan diminta menyetor uang kembali melalui bank agar dapat diproses untuk mengikuti sidang skripsi yang sudah tertunda sejak akhir 2015.

Untuk meringankan beban mahasiswa, kampus memberikan solusi dengan hanya menyetor kembali Rp 1 juta melalui bank agar dapat menyelesaikan kuliahnya.

"Itu untuk uang dosen pembimbing dan penguji, bukan untuk kampus," kata dia.

Mar merupakan salah satu staf di bagian akademik STIMI Meulaboh dan sudah bekerja sejak tahun 2007. Selama ini dia percaya mengurus pembuatan daftar ujian mahasiswa.

"Saya juga heran mahasiswa kenapa bisa percaya sama Mar karena yang dilakukan dia itu di luar dari ketentuan dan sistem kampus," kata Bustami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com