Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap, Seorang Tersangka Penyelundupan 17 Kg Sabu dari Malaysia Dilepaskan

Kompas.com - 27/04/2016, 13:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang dari dua tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 17 kilogram yang ditangkap jajaran Polres Sambas di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang dilepaskan.

Sebelumya, polisi menangkap seorang pria yang bernama Murni, yang tertangkap tangan membawa barang bukti menggunakan mobil pikap. (baca: Polisi Kalbar Gagalkan Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dari Malaysia )

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hendro (36), warga Jalan M Sohor Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Namun kemudian, beredar informasi jika Hendro akhirnya dilepas pihak kepolisian. Hendro diduga menjadi korban salah tangkap terkait sabu 17 kilo sabu tersebut.

Pjs Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, pihak kepolisian mengaku tak punya cukup bukti yang kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tak cukup bukti untuk menjerat dia sebagai tersangka," kata Badarudin, Rabu (27/4/2016).

Berdasarkan pengembangan dari tersangka Murni, kata Badarudin, saat itu muncul nama Hendro yang disebutkan tinggal di Pemangkat. Berbekal nama tersebut, polisi kemudian menangkap Hendro.

"Ternyata, Hendro sendiri tidak mengenal Murni, dan tidak saling kenal antara keduanya. Hanya sebatas keterangan dari tersangka Murni. Sementara di daerah tersebut, orang dengan nama Hendro tidak hanya satu," katanya.

Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com