Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Borobudur Harus Keluar dari Zona II pada Tahun 2019

Kompas.com - 25/04/2016, 19:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Para pedagang di Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, hanya diperbolehkan berjualan sampai tahun 2019 mendatang. Selanjutnya mereka harus pindah dari zona II Candi Borobudur.

Direktur Operasi PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWCB PRB) Retno Hardiasiwi mengatakan, kebijakan tersebut sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Cagar Budaya dan Peraturan Presiden 58 Tahun 2014.

"Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa zona I dan II Candi Borobudur hanya diperuntukkan bagi lahan hijau terbuka dan konservasi, tidak untuk kegiatan perekonomian," kata Nina, panggilan Retno Hardiasiwi, dalam jumpa pers di Borobudur, Senin (25/4/2016).

Dia mengakui, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di kalangan pedagang, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari lokasi baru di zona III yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan perdagangan dan area parkir.

"Kami bersama jajaran terkait sedang bekerja sama untuk menentukan lokasi strategis, baik bagi pengunjung maupun pedagang yang berjualan, serta akses ke Candi Borobudur," terangnya.

Sampai saat ini, lokasi baru di zona III masih belum bisa ditentukan karena harus melalui studi serta kajian mendalam.

"Saat ini kami sedang mencari tempat strategis untuk pedagang, wisatawan, dan akses Candi Borobudur. Penentuan lokasi baru butuh waktu, butuh koordinasi dengan semua unsur. Tapi sudah jadi komitmen kita bersama bahwa nantinya lokasi baru tidak akan melemahkan satu pihak," ucap Nina.

Sejak 23 April 2016 lalu, setidaknya 1.306 pedagang mulai berjualan di SKMB. Sebelumnya mereka menggelar lapak di sepanjang jalur Kenari (barat Candi Borobudur) setelah musibah kebakaran SKMB, 2014 silam.

"Bangunan kios dan lapak di SKMB sekarang sengaja dibuat tidak permanen, masih berupa kayu. Sebab, harapan kita, pada saat pemindahan di zona III tahun 2019 nanti, bangunan sudah lapuk dengan sendirinya," sebut dia.

Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Borobudur (BKB) Wiwit Kasiyati mengatakan, penerapan Undang-Undang Cagar Budaya dan Perpres 58 Tahun 2014 memungkinkan untuk dilakukan pembenahan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur.

"Pemerintah pusat memberi kewenangan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya untuk melakukan pengelolaan dan pembenahan," jelas Wiwit.

Menurut dia, saat ini terdapat 12 titik yang diusulkan untuk menjadi lokasi baru bagi kegiatan perdagangan dan area parkir. Hanya saja, lokasi-lokasi itu masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

"Lokasi (baru) pasti di luar zona I dan II. Lokasi juga harus memenuhi kualifikasi, seperti luas lahan, berstatus kepemilikan, dan diutamakan milik desa," kata dia.

Baca juga: Dua Menteri Berbeda Pendapat soal Borobudur, Masyarakat Bingung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com