Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kapal Perang TNI AL Amankan Kapal China Buronan Argentina

Kompas.com - 23/04/2016, 18:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dengan mengerahkan dua kapal perang, yakni yakni KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384, berhasil mengamankan satu kapal FV HUA LI -8 berbendera Tiongkok di perairan Aceh, Sabtu (23/4/2016). 

"Menggunakan dua kapal perang, kita amankan kapal berbendera Tiongkok dari perairan Aceh. Saat ini kapal tersebut sudah berada di Belawan, Sumatera Utara," kata Danlantamal Belawan, Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto, Sabtu.

Alasan kapal itu dibawa ke Danlantamal Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut. Pasalnya, kapal FV HUA LI -8 tersebut merupakan buronan interpol karena melakukan illegal fishing di wilayah Zee, Argentina pada 29 Februari 2016 lalu.

Kapal itu dikejar Coast Guard Argentina tetapi gagal ditangkap. Kapal melarikan diri dan masuk ke perairan Uruguay. Pemerintah Argentina mengambil tindakan dengan memasukkan Interpol Notice Purple ke dalamnya.

Pada 21 April 2016, Danlantamal I Belawan menerima laporan dari markas besar TNI AL bahwa kapal tersebut akan melintas di perairan Selat Malaka pada 22 April 2012.

"Kita perintahkan tim reaksi cepat Lantamal I untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal terditeksi di perairan Aceh dan langsung kita amankan," ujarnya.

Ternyata kapal tersebut berisi 29 anak buah kapal (ABK), terdiri dari 25 warga Tiongkok dan 4 warga Indonesia. Dalam penangkapan itu, petugas sempat mengeluarkan tembakan untuk menghentikan kapal yang coba melarikan diri lagi.

"Satu ABK terkena tembakan di kaki. Kita duga ABK warga Tiongkok ini terkena tembakan saat Coast Guard Argentina melakukan pengejaran," kata Widodo.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan para ABK yang diamankan.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Satgas 11d IUU Fishing terkait penanganan tindak pidana dan pelanggaran yang disangkakan," tambah Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com