Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2 Bulan, Pria dan Wanita Ini Gelapkan 8 Mobil

Kompas.com - 23/04/2016, 16:17 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, meringkus dua pelaku penggelapan belasan mobil rental, Jumat (22/4/2016).

Salah satu pelaku adalah seorang wanita. Modusnya, pelaku berpura pura menyewa mobil di sejumlah perusahaan rental.

“Modusnya pelaku merental mobil dan menggadaikan kepada orang lain. Kita mengimbau warga yang kehilangan mobil agar melaporkan ke Polres Polewali," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Jeifson Sitorus.

Pelaku kemudian menggelapkan mobil rental tersebut dengan cara digadai hingga Rp 20 juta.

Kedua pelaku diketahui telah berhasil menggelapkan delapan unit mobil. Polisi menduga jaringan tersangka melakukan praktik serupa di sejumlah perusahaan rental mobil lainnya.

Selain itu, menurut polisi, dua pelaku, yakni Safar dan Kasma, merupakan jaringan sindikat penggelapan mobil hingga ke ke luar daerah.

Berdasarkan keterangan Kasma, polisi menemukan tempat mobil tersebut disembunyikan.

 

Salah satu mobil yang digelapkan, yakni Daihatsu Xenia bernomor polisi DW 1093 AI, ditemukan tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Mobil tersebut kemudian diamankan petugas ke Mapolres Polewali Mandar.

Seorang korban, Yakub, mengatakan bahwa pelaku ini mulanya menyewa mobil miliknya dengan alasan akan dipakai salah satu tim sukses kandidat gubernur Sulbar.

Pelaku kemudian memberikan uang muka Rp 6 juta kepada Yakub untuk biaya sewa sebulan. Namun, setelah masa kontrak habis, pelaku tidak juga mengembalikan mobil tersenut.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku telah menggadaikan mobil itu kepada salah seorang di Makassar.

Belakangan, muncul beberapa korban lainnya yang juga mengaku telah kehilangan mobil rental dengan pelaku yang sama.

Polisi mencatat, ada empat korban yang telah melaporkan kasus ini secara resmi.

“Mulanya merental mobil Rp 6 juta satu bulan, namun hingga lebih dari tenggang waktu, pelaku tak kunjung mengembalikan mobilnya. Setelah kita selidiki ternyata sudah digadaikan pada orang lain,” ujar Yakub.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di ruang Unit Resum Polres Polewali Mandar.

Menurut AKP Jeifson Sitorus, pelaku mengaku telah menggelapkan 8 unit mobil selama dua bulan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman empat tahun penjara. Kedua tersangka kini mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Polewali Mandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com