Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, Seorang Kurir Ditangkap

Kompas.com - 18/04/2016, 12:39 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY mengamankan seorang kurir berinisial TA warga Cilacap, Jawa Tengah yang hendak mengirimkan sabu dari Jawa Barat menuju Yogyakarta.

Dari tangan TA, petugas BNNP DIY mendapati sabu seberat 1.014 gram atau senilai Rp 1,2 miliar yang disimpan dalam dua pasang sepatu wanita jenis Wedges.

Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono menuturkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi jika akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Jawa Barat.

"Dari informasi itu, Jumat 15 April petugas melakukan surveilance dan diketahui profil kurirnya berinisial TA. Dia sudah berangkat dari Bekasi menuju Purwokerto dengan menggunakan bus Sinar Jaya," ujar Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono, Senin (18/04/2016).

Mengetahui profil dan bus yang digunakan, petugas BNNP DIY lantas segera menuju wilayah Purwokerto. Ketika TA sampai di Purwokerto dan berganti bus petugas BNNP DIY ikut masuk bus untuk melakukan pengawasan melekat terhadap TA.

"Tiba di Ambarketawang Sleman, TA berganti bus menggunakan shuttle bus tujuan UPN," ucapnya.

Sekitar jam 22.30 Wib TA turun di perempatan UPN di Jl. Ring Road Utara Dusun Mancasan, Condong Catur, Depok, Sleman. Saat TA turun itulah Petugas BNNP DIY langsung melakukan penangkapan.

"Sabu-sabu disimpan di dalam sepasang sepatu wanita jenis Wedges beratnya 1.014 Gram atau senilai Rp 1,2 miliar. Diduga sabu-sabu tersebut dari Taiwan," ujarnya.

Tak berhenti di situ, dari TA petugas BNNP lantas melakukan pengembangan dan Sabtu (16/04/2016) berhasil mengamankan RGS warga Cilacap sebagai penerima narkoba di Yogyakarta.

Lalu BNNP DIY juga mengamankan DP di agen bus kecamatan Maos Cilacap, Jawa Tengah.

"DP ini perekrut TA sebagai kurir. DP juga bekerjasama dengan RGS sebagai penerima di Jogja," tandasnya.

Saat ini sebut dia, BNNP DIY tengah melakukan pengejaran terhadap K yang merupakan pengendali ketiga orang yang sudah di tangkap.

"Tes urine yang dilakukan kepada tiga tersangka hasilnya negatif. Mereka sudah belajar dari jaringan internasional yang hanya mengedarkan," katanya.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com