Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda dengan Uang Receh, Sudiasih Tak Jadi Dipenjara karena Buang Sampah

Kompas.com - 14/04/2016, 18:18 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Wayan Sudiasih, seorang buruh di Bali, akhirnya bebas dari hukuman kurungan selama lima hari akibat buang sampah sembarangan. Dengan uang seadanya, ia membayar denda itu meski uangnya kurang.

Hakim pengadilan yustisi, Made Sukereni, merasa iba karena Sudiasih tak mampu membayar denda Rp 1 juta. Hakim memberi keringanan karena Sudiasih hanya mampu membayar denda Rp 300.000.

"Saya tidak dihukum, hanya bayar Rp 300.000, dikasih bos saya. Terima kasih buat Bu Hakim," kata Sudiasih di Denpasar, Bali, Kamis (14/4/2016).

(Baca: Buang Sampah Sembarangan, Seorang Buruh di Bali Dipenjara 5 Hari)

Ia mengaku bahwa sebagian uang itu miliknya, sebagian lain ia dapatkan dengan meminta dari bos di tempat kerjanya.

Di hadapan jaksa, ia duduk berjongkok, lalu memilah dan menghitung uang yang dibawanya dalam kantong plastik. Beberapa di antaranya berupa uang recehan Rp 10.000.

Setelah memastikan cukup, ia berikan uang itu kepada jaksa di sidang itu. Jaksa langsung menerimanya.

Sudiasih menjalani sidang yustisi di Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo, Denpasar, bersama 22 warga lain yang tertangkap tangan melanggar peraturan daerah terkait larangan membuang sampah.

Mereka sudah menjalani sidang dan diputus membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak, mereka harus menjalani penahanan selama 14 hari di Lapas Kerobokan.

(Baca Buang Sampah Sembarangan, Buruh Angkut Divonis Denda Rp 1 Juta)

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Dewa Sayoga mengatakan, razia dan penindakan terhadap pelanggar perda ini untuk memberikan efek jera.

"Kan sudah sering ada razia, ada tangkap tangan. Ini juga untuk efek jera, sekaligus sosialisasi bagi warga yang tidak tahu soal perda," kata Dewa Sayoga.

Dalam perda tersebut, warga diwajibkan membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jam, yaitu pukul 17.00-19.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com