Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf

Kompas.com - 12/04/2016, 17:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Subang Ojang Sohandi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dibawa untuk ditahan, Ojang sempat mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat Subang.

"Saya mohon doa restunya kepada masyarakat Kabupaten Subang dan juga saya memohon maaf. Jaga kekompakan, kebersamaan, dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," ujar Ojang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Ojang yang mengenakan rompi tahanan oranye keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.30. Dia akan ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Ojang diduga melakukan penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar JPU meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

(Baca juga: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)

Selain itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta. Saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.

Untuk sementara, KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.

 

Kompas TV Ruang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com