Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Jadi Calon Independen, Eks Napi Korupsi Ini Mengaku Lebih Berjasa dari Ahok

Kompas.com - 05/04/2016, 18:19 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang mantan narapidana kasus korupsi, Jumanto, menyatakan siap maju sebagai bakal calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur, melalui jalur perseorangan.

Hari ini Jumanto mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo untuk berkonsultasi mengenai persyaratan sebagai calon independen pada pemilihan kepala daerah Probolinggo tahun 2018.

Jumanto tidak ingin dirinya disebut mengikuti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen.

"Saya tidak meniru Ahok. Ahok tidak pernah menggugat terkait aturan pilkada. Dia itu fenomenal karena digencet partai politik," kata Jumanto, Selasa (5/4/2016).

"Justru saya dan Pak Yusril yang berjasa sehingga mantan narapidana dibolehkan maju dalam pilkada. Saya dan Pak Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Jumanto dan Fathor Rasyid bersama Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pernah mengajukan permohonan judicial review ke MK atas pasal larangan mantan narapidana mengikuti pilkada.

(Baca MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

Jumanto datang bersama para relawan dan ditemui Ketua KPU Probolinggo Zubaidi beserta empat komisioner lain dan sekretariat KPU.

Kepada para komisioner KPU, mantan anggota DPRD Probolinggo itu mengingatkan agar bersikap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, di daerah lain banyak komisioner KPU dipecat DKPP karena tidak netral dan melanggar kode etik.

"Tapi saya yakin, KPU Kabupaten Probolinggo profesional dan ikut aturan main," ujarnya.

Ia meminta agar KPU melakukan verifikasi faktual secara objektif dan benar sehingga tidak ada upaya menjegal calon perorangan.

"Saya akan melawan siapa pun yang menjegal pencalonan saya sebagai calon bupati independen," kata dia.

Menanggapi Jumanto, Zubaidi memastikan akan berkomitmen untuk bekerja profesional dan independen. Jika kelak ada pelanggaran, maka bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu.

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden 2014, terdapat 875.511 pemilih di Kabupaten Probolinggo.

Calon independen pada Pilkada 2018 harus mengantongi dukungan berupa kartu tanda penduduk dari 6,5 persen DPT.

"Jadi, perkiraan yang harus dikantongi Jumanto minimal 55.738 dukungan KTP untuk calon independen. Tapi ini bisa saja berubah, nanti kalau sudah final pasti kami sampaikan kepada pihak Jumanto," kata dia.

Jumanto mengklaim sudah mengantongi 10.000 KTP dukungan. Dia menargetkan dan optimistis dapat memenuhi syarat minimal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com