Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Baru Ditahan Terkait Kasus Cetak Sawah Baru di Aceh Tengah

Kompas.com - 04/04/2016, 23:24 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Takengon menahan empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek cetak sawah baru di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh.

Keempat orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Tengah sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nasiruddin, Isdawat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elmizan selaku Ketua Tim Teknis, serta Eddy Sofianda Putra yang berperan sebagai Tim Leader Pendamping pada proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan pers kepada wartawan, Senin (3/4/2016), Kejati Takengon menyatakan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.157.757.750.

Nasiruddin seharusnya berwenang melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kewenangan Isdawarni yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kontrak pada proyek Kementerian Pertanian tersebut. 

Kerugian itu akibat pemberian rekomendasi kepada empat kelompok tani untuk pencairan anggaran ke rekening kelompok. Padahal mereka tidak mematuhi pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan cetak sawah baru tahun 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian pada 2011.

"Pekerjaan itu tidak sesuai progres, padahal Rp 3 miliar lebih itu sampai pembibitan dan penanaman. Tetapi pembibitan tidak ada, hanya pepohonan dan kayu-kayu itu yang dibersihkan. Jadi uang habis, pekerjaan tidak selesai," kata Kasi Intel Kejari Takengon Lilis Suparli.

Atas perbuatan tersebut, kepada keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 dengan pasal dan UU yang sama.

Tiga dari empat tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Kajhu Banda Aceh. Selanjutnya mereka akan menunggu penetapan dan sidang di PN Tipikor di Banda Aceh.

Bertambahnya empat tersangka ini merupakan pengembangan dari pengakuan empat tersangka yang terlebih dahulu ditahan.

Keempatnya merupakan ketua kelompok tani yang telah divonis PN Tipikor dengan hukuman pidana serta denda berbeda beda. Mereka sedang melakukan banding atas vonis yang diberikan hakim baru-baru ini.

Tersangka yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama itu adalah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sari Cokelat bernama Ruta, Ketua Poktan Harapan bernama Hasan Basri, Ketua Poktan Pantan Tengah atas nama Hasbi, dan Ketua Poktan Pantan Jerik atas nama Bahgia.

"Ada 7 kali pencairan dana cetak sawah pada 2011 dan 2012. Uang sudah habis, tapi pekerjaan tidak selesai," kata Lilis.

Proyek cetak sawah baru dimulai sejak Oktober 2011 dengan total anggaran dari Kementan RI yang diterima Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp 7.131.500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com