Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Menggelapkan Dana Umrah

Kompas.com - 29/03/2016, 15:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Pontianak membekuk Yunia Soebari (60), pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan modus perjalanan ibadah umrah, Sabtu (26/3/2016).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang merasa dirugikan lantaran tak kunjung diberangkatkan untuk ibadah umrah. Padahal, korban sudah menyetor uang sebesar Rp 27 juta kepada tersangka.

"Tersangka mengaku sebagai perwakilan PT Azzahra Tour & Travel, dan berjanji akan memberangkatkan korban pada tanggal 27 Januari 2016, namun janji tersebut tak kunjung dilaksanakan sehingga korban melapor kepada kepolisian," kata Andi Yul, Selasa (29/3/2016).

Andi Yul menambahkan, berdasarkan kejadian yang dialami korban, penyidik Sat Reskrim melakukan serangkaian proses hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Sudah kita panggil sebanyak dua kali, tapi tidak dipenuhi, hingga akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya," jelas Andi Yul.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa slip transfer dana keberangkatan umrah dari korban kepada tersangka sebesar Rp 25 juta, kwitansi pelunasan dana ibadah umrah sebesar Rp 2 juta, dan paspor atas nama korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menerima uang pembayaran ibadah umrah dari korbannya, dan uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," kata Andi Yul.

Setelah diperiksa, tambah Andi, korban tersangka lebih dari satu orang dan semuanya sudah melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 64 dan 63 Undang-undang RI No. 13 Th 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan atau Pasal 378 Sub 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com