Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Papua akan Hapus Sistem Noken dalam Pilkada 2017

Kompas.com - 12/03/2016, 17:10 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua segera menghapus penggunaan sistem noken dalam pilkada serentak 2017 mendatang.

Sistem ini masih terdapat di sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya atau dikenal dengan istilah Big Man.

Dalam sistem ini, seluruh surat surat dimasukkan dalam kantong noken yakni sebuah tas yang terbuat dari akar kayu. (Baca juga: Sistem Noken Dipermasalahkan, KPU Serahkan Pengaturan ke Daerah).

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy saat ditemui di Jayapura pada Sabtu (12/3/2016) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama KPU pusat dan perwakilan pemerintah dari seluruh kabupaten yang menggelar pilkada di wilayah pegunungan pada 17 Maret 2016 mendatang.

"Rencananya kegiatan ini diselenggarakan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Salah satu poin yang dibahas adalah menghapus penggunaan sistem noken yang masih terdapat di daerah pegunungan, seperti Tolikara, Puncak Jaya, dan Nduga. Warga dapat memilih tanpa paksaan dari kepala sukunya," kata Adam.

Ia mengungkapkan, sistem noken muncul di daerah pegunungan karena keterlambatan penyediaan kotak dalam pemilu pada tahun 1977.

"Sebenarnya sistem noken bukanlah kebudayaan warga di daerah pegunungan. Kebiasaan ini muncul karena keterlambatan distribusi kotak suara," ungkap Adam.

Ia pun menuturkan, KPU terus menggelar sosialisasi pemilihan langsung dengan sistem one man one vote bagi pemilih di daerah-daerah pegunungan. (Baca: Pemilu Sistem Noken Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi Langsung dan Rahasia).

Namun, lanjutnya, warga tetap menggunakan wadah noken untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblosnya.

"Kami hanya mengubah sistemnya, sedangkan wadahnya tetap menggunakan noken. Upaya ini mencegah adanya rekayasa elite politik yang ingin selalu menggunakan sistem noken untuk meraih suara dalam pilkada," tutur Adam.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini yang sedang berada di Jayapura berpendapat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penggunaan sistem noken tak boleh mengabaikan pengadministrasian dan pencatatan sesuai peraturan perudang-undangan.

"Hasil pemilu dalam sisten noken di TPS harus dicatat dalam formulir C1 dan melewati rekapitulasi secara berjenjang. Sebab selama ini, hasil pemilu noken seringkali melupakan pendokumentasian dan langsung dibawa ke penyelenggara di tingkat kabupaten," tutur Titi.

Ia pun mengharapkan, pemerintah di daerah yang masih menggunakan sistem noken terus memberikan pendidikan politik kepada warga secara optimal. (Baca juga: MK: Sistem Noken Tak Boleh Dilakukan di Daerah yang Sudah Tak Memakainya).

"Dengan adanya upaya pendidikan politik sehingga tercipta demokrasi yang murni. Warga bebas mencoblos kandidat pilihannya," tambahnya. (Fabio Maria Lopes Costa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com