Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Pesugihan, Dua Sahabat Karib Ini Malah Dipenjara gara-gara Uang Palsu

Kompas.com - 03/03/2016, 14:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BANYUASIN, KOMPAS.com — Berawal dari mencari pesugihan, kedua sahabat karib, Sumikun bin Jamun dan Taska, malah berujung di tahanan atas perkara penyebaran uang palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin Ajun Komisaris Agus Sunandar menceritakan, pertengahan 2015, keduanya berangkat dari kampung halamannya di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke daerah Pati, Jawa Tengah.

"Mereka kesulitan ekonomi di kampungnya dan hendak mencari pesugihan di Pati," ujar Agus ketika ditemui di kantornya, Kamis (3/3/2016).

Di Pati, keduanya malah tidak mendapatkan apa yang dicari. Uang untuk pulang hampir habis sehingga mereka nyaris telantar.

Saat mereka sedang duduk-duduk di depan sebuah hotel, seorang pria bernama Suyono bin Sumadi menghampirinya. Komunikasi di antara mereka pun masih terjalin meski Sumikun dan Taska kembali ke kampung halamannya.

Suatu ketika, Suyono menghubungi Sumikun dan Taska. Dia menawarkan bisnis hanya dengan uang Rp 1 juta.

"Keduanya lalu berangkat lagi ke Pati untuk menyerahkan uang Rp 1 juta itu. Mereka baru mengetahui belakangan bahwa uang itu untuk ditukar dengan Rp 3 juta uang palsu dan diedarkan di kampung halamannya," ujar Agus.

Kerja sama itu dilakukan terus-menerus hingga beberapa kali dan dengan nilai tukar yang semakin besar.

Ditangkap

Kepala Polres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha mengatakan, peredaran uang palsu di wilayahnya tercium pertama kali berdasarkan laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan itu, kami menangkap tersangka pengedar uang palsu bernama Sumikun bin Jamun dan Taska di rumahnya, akhir 2015 lalu," ujar Julihan.

Dari penangkapan dua orang itu, polisi menyita uang palsu sebesar Rp 35 juta dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Keterangan kedua karib tersebut kemudian menuntun polisi ke produsen uang palsu itu, yakni Suyono.

Polisi berhasil menangkap Suyono di Pati, akhir Februari 2016 lalu. Turut ditangkap bersama Suyono, yakni Sukardi dan Sukanto. Mereka merupakan karyawan Suyono.

90 persen mirip

Di kediaman Suyono, polisi menyita uang palsu senilai Rp 100 juta dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar uang palsu yang belum dipotong, alat cetak, cat, alat sablon, kertas kosong untuk uang palsu, serta seperangkat komputer untuk mendesain. Julihan mengatakan, kualitas uang palsu yang diproduksi Suyono terbilang baik.

"90 persen mirip dengan aslinya. Bahkan, telah diuji di bank menggunakan alat pendeteksi uang palsu, uang-uang itu lolos deteksi," ujar Julihan.

Kemampuan Suyono dalam pembuatan uang palsu terbilang baik. Keahlian itu dipelajarinya sejak belasan tahun silam. Suyono sempat mendekam di Lapas Rembang dari 2010 hingga awal 2015 karena kasus yang sama. Kini, Suyono dan dua karyawannya ditahan di Pati.

Adapun dua sahabat karib dari tanah Sumatera itu mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin. Suyono dan dua karyawannya dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, Sumikun dan Taska hanya dikenakan Pasal 245 KUHP juncto 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com