Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Alih Kasus Korupsi Bandara Mangkendek, Polisi Ajukan Surat ke KPK

Kompas.com - 27/02/2016, 16:25 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Surat pengambilalihan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja yang dilayangkan Polda Sulselbar telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2016) mengatakan, surat dari Polda Sulselbar sudah diterimanya. Namun apa langkah yang akan diambil KPK kedepannya terkait kasus korupsi Bandara Mangkendek belum diketahui.

"Surat dari Polda Sulselbar sudah kita terima sejak Januari 2016 kemarin. Surat itu masih dibahas oleh KPK secara internal," ujar Yuyuk.

Sebelumnya diberitakan, lima kali berkas perkara kasus dugan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk pengambil alihan kasus tersebut.

Surat pengambil alihan kasus itu dengan tersangka Enos Karoma diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Herry Dahana di Makassar, Jumat (26/2/2016).

"Surat sudah lama kita kirim ke KPK di Jakarta tertanggal 31 Desember 2015. Namun sampai akhir bulan Pebruari 2016 ini belum ada surat balasan dari KPK," kata Herry.

Herry mengaku heran dengan Kejati Sulselbar yang terus menolak berkas perkara tersebut, padahal dia menilai sudah lengkap. Dengan begitu, pihaknya pun bersurat ke KPK untuk dilakukan supervisi terhadap kasus itu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek bermula pada 2011 menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar. Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar. 

Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel telah menetapkan Sekda Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben sebagai tersangka. Namun masa penahanannya habis, polisi melepaskan kedua tersangka. Selanjutnya, polisi menetapkan 8 orang dari 9 orang yang tergabung dalam tim 9.

Delapan orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari tiga pejabat aktif dan 3 pejabat nonaktif yang disebutkan tadi. 

Dari keterangan seluruh tersangka, Bupati Toraja Theofilius yang berperan sebagai Ketua Tim 9 yang menentukan harga tanah negara seluas 141 hektar dengan perincian harga tanah Rp 40.000 per meter dan sawah Rp 25.000 per meter. Anehnya, Bupati Tana Toraja sebagai ketua tim 9 belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal tim 9 bekerja kolektif kolegial dan terjadi salah bayar ganti rugi lahan bandara Mangkendek.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek, sebanyak 62 warga telah dijadikan saksi dalam penerimaan dana pembebasan lahan. Selain warga, penyidik Polda Sulselbar juga sudah memeriksa saksi ahli dari BPN dan tim Apresial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com