Kedua pelaku diamankan saat membawa barang hasil curian dari salah satu rumah di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan duo maling ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji, belasan sachet kopi instan, satu unit televisi, 24 kursi plastik, linggis dan pahat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Vikor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim AKP Oscar S Setjo mengatakan, awalnya petugas melakukan patroli di seputaran Jalan Putri Hijau Medan. Di situ, kedua pelaku melintas dengan membawa TV dan kursi.
Petugas yang curiga lalu mencoba menghentikan pelaku, keduanya malah hendak melarikan diri.
"Melihat pelaku hendak melarikan diri, petugas kita mengeluarkan tembakan peringatan di udara. Pelaku yang ketakutan lalu menyerahkan diri," jelas Vikor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah 14 kali beraksi menggasak rumah orang di Kota Medan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.