Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu dari Malaysia, Pria Ini Diamankan Bea Cukai Tanjung Balai

Kompas.com - 18/02/2016, 20:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Satu penumpang kapal fery Aero Speed jurusan Malaysia - Indonesia berinisial MZ (39), warga Batubara, diamankan personel Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

MZ kedapatan membawa tujuh bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 898 gram saat diperiksa petugas Bea Cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Yossef Ariyansyah kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka MZ ditangkap setiba di terminal pelabuhan Teluk Nibung. Modus operandinya membawa barang bukti sabu-sabu seberat 898 gram itu dibalut dengan barang bawaan lain lalu dimasukkan ke kotak kardus," kata Yossef, Kamis (18/2/2016).

Menurut Yossef, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan jaringan narkotika asal Aceh yang berdomisi di Malaysia. Saat diintograsi, tersangka mengaku baru pertama kali membawa sabu dari Malaysia. Rencananya barang haram itu hendak dibawa ke Aceh dengan upah sebesar Rp 2,5 juta per ons.

"Barang bukti sabu-sabu itu milik tersangka berinisial I warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Malaysia," akunya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, tersangka merupakan tangkapan personel Bea dan Cukai Teluk Nibung.

Sebelum tersangka diamankan, rencananya barang bukti itu setiba di pelabuhan terminal akan dijemput oleh seseorang.

"Begitu koordinasi dilakukan, kita langsung turun dan melakukan pengintaian. Mungkin tersangka ini terlebih dahulu diketahui komplotan lain yang sudah tertangkap sehingga personel kita tidak mengetahui target lainnya di lokasi," kata Ayep.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 huruf e Tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com